PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Klungkung Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menunjang urusan Pemerintah Daerah dan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, maka perlu memberikan Hibah dan Bantuan Sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
bahwa ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan bahwa Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah;
bahwa Peraturan Bupati Klungkung Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti;
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Perbup Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2021
Diundangkan Tanggal
31 Maret 2021
Berlaku Tanggal
31 Maret 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Klungkung Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: