PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Tentang
Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Ditetapkan Tanggal
07 April 2022
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Bupati Klungkung Nomor 12 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (1.86 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://jdih.klungkungkab.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Pemberian Insentif Fiskal Bagi Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Besaran Persentase dan Pertimbangan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Atas Kelompok Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan