PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Kabupaten Klungkung
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 14 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, berwibawa, bertanggungjawab, memiliki integritas dalam menjalankan tugas, diperlukan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagai bedoman bersikap dan berperilaku dalam kehidupan sehari-hari;
bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, perlu dilakukan pengaturan terhadap Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara Pada Pemerintah Kabupaten Klungkung.