Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2021

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Pemberian Honorarium dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka dalam upaya meningkatkan kinerja dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan kepada masyarakat, maka perlu diberikan honorarium sesuai tanggung jawab yang diberikan;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Honorarium Untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, sudah tidak sesuai dengan situasi dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diganti, oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Honorarium Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah :

Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;

Peraturan ini mengatur tentang:

1. Ketentuan Umum 2. Jenis Honorarium 3. Satuan Biaya Honorarium 4. Penganggaran, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban 5. Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Klungkung

Nomor
2 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pemberian Honorarium dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2021

Berlaku Tanggal
04 Januari 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2021 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Klungkung Nomor 2 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.73 MB)

 

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar