Peraturan Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pemberian Honorarium Bagi Pejabat/Pegawai/widyaiswara dan Tenaga Honorer yang Bekerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Tentang
Pemberian Honorarium Bagi Pejabat/Pegawai/widyaiswara dan Tenaga Honorer yang Bekerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Kegiatan Belanja Langsung Pelaksanaan APBD Kabupaten Klungkung
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2012
Diundangkan Tanggal
19 Januari 2012
Berlaku Tanggal
19 Januari 2012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Klungkung Nomor 3 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.34 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Pemberian Insentif Fiskal Bagi Pelaku Usaha Hiburan Diskotek, Karaoke, Kelab Malam, Bar dan Mandi Uap/Spa
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024
Besaran Persentase dan Pertimbangan Besaran Nilai Jual Objek Pajak Atas Kelompok Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan