Peraturan Bupati Klungkung Nomor 32 Tahun 2017

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 32 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa unhrk meiaksanakan ketentuan pasal 12 ayat (3), Pasal 17 ayat (6), pasal lg ayat {4), pasal 2J ayat {S) dan dan Pasal 24 ayat (3) peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan Anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang peratrrran Pelaksanaan peratra Daerah Nomor 4 Tahun 2oLz tentang Hak Keuangan da Administratif, pimpina dan Anggota Dewan Persakilan Rakyat Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Klungkung Nomor 32 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  4. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017

1. KETENTUAN UMUM 2. STANDAR SATUAN HARGA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD 3. BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TUNJANGAN TRANSPORTASI PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD 4. STANDAR KEBUTUHAN RUMAH TANGGA PIMPINAN DPRD 5. BESARAN KOMPENSASI TIM AHLI ALAT KALENGKAPAN DPRD DAN TENAGA AHLI FRAKSI DPRD 6. KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Klungkung

Nomor
32 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
12 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
12 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
12 Oktober 2017

Sumber
LD.2017/NO.32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Klungkung Nomor 32 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.68 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar