PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Klungkung Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 4 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mempercepat tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik, maka dipandang perlu melakukan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung;
- bahwa untuk pelaksanaan reformasi birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung sebagaimana dimaksud perlu menyusun Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Klungkung Tahun 2020-2024;
- bahwa ketentuan Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah yang belum memulai menyusun Road Map Reformasi Birokrasi wajib untuk menyusun Road Map Reformasi Birokrasi, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2020-2024.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Klungkung Nomor 4 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.