Peraturan Bupati Klungkung Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Pendukung dalam Pelayanan dan Penanganan Corona VIrus Disease 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 62 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memberikan apresiasi bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ), perlu di berikan intensif;
- b bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pemberian insentif bagi tenaga pendukung dalam pelayanan dan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 )
Dasar hukum Peraturan Bupati Klungkung Nomor 62 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat 1 Bali
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang_undang 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ).
Ketentuan Umum, Maksud Pemberian Insentif, Besaran Pemberian Insentif, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Menetapkan :
Download Peraturan Bupati Klungkung Nomor 62 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.