Peraturan Bupati Klungkung Nomor 62 Tahun 2020

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 62 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Pendukung dalam Pelayanan dan Penanganan Corona VIrus Disease 2019

ABSTRAK

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 62 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memberikan apresiasi bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 ), perlu di berikan intensif;
  2. b bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pemberian insentif bagi tenaga pendukung dalam pelayanan dan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19 )

Dasar hukum Peraturan Bupati Klungkung Nomor 62 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat 1 Bali
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587 ) sebagaimana telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Undang_undang 9 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679 ).

Ketentuan Umum, Maksud Pemberian Insentif, Besaran Pemberian Insentif, Pendanaan, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Klungkung

Nomor
62 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pemberian Insentif Bagi Tenaga Pendukung dalam Pelayanan dan Penanganan Corona VIrus Disease 2019

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2020

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2020

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2020

Sumber
BD.2020/No.62

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

    Download Peraturan Bupati Klungkung Nomor 62 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

    Download PDF (2.45 MB)

    Preview Dokumen

    Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

    Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

    Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

    Tinggalkan komentar