Peraturan Bupati Klungkung Nomor 65 Tahun 2019

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 65 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Beban Kerja Pejabat Perbekel

ABSTRAK

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 65 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya pemenuhan hak dan peningkatan kesejahteraan serta untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna pegawai negeri sipil sebagai pejabat Perbekel dalam melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban perbekel dalam kurun waktu tertentu dipandang perlu memberikan tunjangan;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagai yang di maksut dari huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tunjangan Beban Kerja Pejabat Perbekel.

Dasar hukum Peraturan Bupati Klungkung Nomor 65 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-daerah tingkat II Dalam Wilayah Wilayah Daerah=daerah Tingkat 1 Bali
  2. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611 )
  3. 3 Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemilihan, Pengakatan Dan Pemberhentian Perbekel ( Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2017 Nomor 12 ).

Ketentuan Umum, Tunjangan Beban Kerja Pejabat Perbekel, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Klungkung

Nomor
65 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tunjangan Beban Kerja Pejabat Perbekel

Ditetapkan Tanggal
28 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
28 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
28 Agustus 2019

Sumber
BD.2019/No.65

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar