Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penetepan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 Tentang tata cara penyaluran dana alokasi umum tambahan anggaran tahun 2020 perlu menetapkan peraturan bupati tentang penetapan dana alokasi umum tambahan dana bantuan kelurahan setiap kelurahan tahun anggaran tahun 2020

Dasar hukum Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah tingkat 1 Bali
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020

Ketentuan Umum, Rincian Pembagian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Klungkung

Nomor
8 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penetepan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
07 April 2020

Diundangkan Tanggal
07 April 2020

Berlaku Tanggal
07 April 2020

Sumber
BD.2020/No.8

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

    Download PDF (382.51 KB)

     

    Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

    Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

    Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

    Tinggalkan komentar