Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penetepan Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020 Tentang tata cara penyaluran dana alokasi umum tambahan anggaran tahun 2020 perlu menetapkan peraturan bupati tentang penetapan dana alokasi umum tambahan dana bantuan kelurahan setiap kelurahan tahun anggaran tahun 2020
Dasar hukum Peraturan Bupati Klungkung Nomor 8 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-daerah tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah tingkat 1 Bali
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020
Ketentuan Umum, Rincian Pembagian Dana Alokasi Umum Tambahan Bantuan Pendanaan Kelurahan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Menetapkan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.