Peraturan Bupati Klungkung Nomor 85 Tahun 2019 Tentang Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 85 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari anti korupsi, diperlukan peran serta ASN dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- bahwa dalam rangka mendorong peran serta Aparatur Sipil dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Pemerintahan Kabupaten Klungkung.
Dasar hukum Peraturan Bupati Klungkung Nomor 85 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah tingkat 1 Bali
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 3851).
Ketentuan Umum, Penyampaian Pengaduan, Tata Cara Penanganan Pengaduan, Pemberian Perlindungan, Penghargaan Dan Sanksi, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Menetapkan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.