Peraturan Bupati Klungkung Nomor 92 Tahun 2019 Tentang Pemberian Upah Kerja Operasional Pemerintah Desa, Tim Pengadaan Barang/Jasa di Desa dan Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 92 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja Pemerintahan Desa, di bidang penyelenggaraan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, perlu adanya langkah strategis untuk memotivasi para penyelenggara Pemerintah Desa;
- bahwa Perbekel sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Perangkat Desa Sebagai Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa perlu di berikan biaya operasional sesuai dengan tugas dan tanggung jawab
Dasar hukum Peraturan Bupati Klungkung Nomor 92 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958 tentang Pembantukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 )
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611 )
Ketentuan Umum, Upah Kerja Operasional Pemerintah Desa, Tim Pengadaan Barang Dan Jasa, Upah Kerja Tenaga Ahli Pembangunan Infrastruktur, Penganggaran, Pajak Upah Kerja, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Menetapkan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.