Peraturan Bupati Klungkung Nomor 93 Tahun 2019

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 93 Tahun 2019 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Klungkung Nomor 93 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2019.

Dasar hukum Peraturan Bupati Klungkung Nomor 93 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 611)
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 tahun 2008 tentang Pengelolaan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5).

Ketentuan Umum, Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa, Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Klungkung

Nomor
93 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
BD.2019/No.93

STATUS PERATURAN

Menetapkan :

    Download PDF (1.28 MB)

     

    Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

    Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

    Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

    Tinggalkan komentar