Peraturan Bupati Klungkung Nomor 93 Tahun 2019 Tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 93 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun 2019.
Dasar hukum Peraturan Bupati Klungkung Nomor 93 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495)
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 611)
- Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 tahun 2008 tentang Pengelolaan Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5).
Ketentuan Umum, Pengalokasian Dan Pembagian Alokasi Dana Desa, Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Menetapkan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.