PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kolaka Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Tahun 2025
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 13 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah mengisyaratkan bahwa Kepala Daerah menetapkan Renja Perangkat Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah tentang RKPD ditetapkan;
bahwa Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2025 telah ditetapkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Tahun 2025.