PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kolaka Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 17 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 343 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menyatakan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2023 Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024;