PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kolaka Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 18 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal berupa uang atau barang dalam rangka pendirian, memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha serta pengurangan penyertaan modal;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (7) Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah.