PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kolaka Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 22 peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah, serta dengan penuh pengabdian, kecakapan, kejujuran dan disiplin, secara terus menerus dapat diberikan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;
bahwa untuk menjamin objektivitas dan transparansi dalam penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka, diperlukan pedoman untuk menentukan calon penerima tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka;