PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kolaka Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025 – 2026
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Periode RPJMD berakhir Tahun 2024;
bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kolaka berakhir pada bulan januari 2024 dan Periode RPJMD Kabupaten Kolaka berakhir Tahun 2024, maka perlu penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2025-2026;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2025-2026.