PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kolaka Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2025 – 2026
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan point kesatu huruf b Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan periode rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah berakhir pada tahun 2024, mengamanatkan bahwa Bupati/ Walikota yang daerahnya memiliki periode RPJMD berakhir Tahun 2024, untuk menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah Tahun 2025-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2026, serta seluruh Perangkat Daerah menyusun Renstra PD Kabupaten/ Kota Tahun 2025-2026 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2025 – 2026.