PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kolaka Nomor 48 Tahun 2023 Tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kolaka Nomor 48 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/4520/OTDA tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Daerah untuk Penyederhanaan Birokrasi, agar setiap Instansi Pemerintah Daerah melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja;
bahwa untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka.