Peraturan Bupati Kolaka Nomor 50 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kolaka Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2023

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kolaka Nomor 50 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di setiap Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2023.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka

Nomor
50

Tahun
2023

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2023

Diundangkan Tanggal
27 Oktober 2023

Berlaku Tanggal
27 Oktober 2023

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023, Nomor 50

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kolaka Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa di Setiap Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2023

Download Peraturan Bupati Kolaka Nomor 50 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar