Peraturan Bupati Kolaka Nomor 7 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kolaka Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kolaka Nomor 7 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 Tahun 2023 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2023, perlu dilakukan penyesuaian Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah melalui pergesergin anggaran;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD melalui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kolaka

Nomor
7

Tahun
2024

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kolaka Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Ditetapkan Tanggal
29 April 2024

Diundangkan Tanggal
29 April 2024

Berlaku Tanggal
29 April 2024

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor : 7

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Kabupaten Kolaka Nomor 59 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Download Peraturan Bupati Kolaka Nomor 7 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar