PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan di Bidang Keagamaan dan Kesejahteraan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan masyarakat Kolaka Timur kepada Tuhan Yang Maha Esa yang berbudi luhur, berakhlak mulia menuju masyarakat Kolaka Timur yang hebat dan sejahtera;
bahwa sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang telah berpartisipasi dalam pembangunan mental maupun pembangunan di bidang lainnya di daerah, maka perlu diberikan penghargaan dalam bentuk ibadah atau bantuan uang tunai untuk meningkatkan kesejahteraannya;
bahwa guna memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian bantuan, perlu disusun pedoman pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan di Bidang Keagamaan dan Kesejahteraan Masyarakat,
Dasar hukum Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah:
Undang- undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang – undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.