PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif Melalui Kelompok Usaha Bersama di Lokus Stunting Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2022
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kolaka Timur Nomor 41 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa usaha ekonomi produktif melalui kelompok usaha bersama merupakan wahana bagi fakir miskin dalam meningkatkan produktifitas usaha untuk perbaikan taraf hidup mereka sehingga perlu didukung dengan bantuan stimulan barang dan atau dana modal usaha;
bahwa sesuai ketentuan pasal 18 huruf “b” Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bantuan Sosial Usaha Ekonomi Produktif kepada Kelompok Usaha Bersama untuk Penanganan Fakir Miskin, sumber pendanaan usaha ekonomi produktif kepada kelompok usaha bersama dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
bahwa untuk mempermudah pemberian dan pelaksanaan bantuan modal usaha ekonomi produktif melalui kelompok usaha bersama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanan Bantuan Modal Usaha Ekonomi Produktif melalui Kelompok Usaha Bersama.