PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Indikator Kemiskinan Lokal Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 13 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa kemiskinan merupakan masalah multidimensi dan multisektor dengan berbagai karakteristik yang harus segera diatasi karena menyangkut harkat dart martabat serta hak asasi manusia dan dapat menghambat upaya mewujudkari kesejahteraan umum sebagaimana tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tertera pada Pembukaan Undang- Undang Dasar 1945;
bahwa agar upaya penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien, terpadu, dan berkelanjutan, maka diperlukan indikator kemiskinan yang memenuhi kelayakan yang dapat diusulkan ke dalam Basis Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kemiskinan Lokal Kabupaten Kolaka Utara.