PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Kabupaten Kolaka Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa perpustakaan bukan hanya sebagai tempat membaca, tetapi juga sebagai pusat atau tempat pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat memfasilitasi pelatihan aneka keterarnpilan dan kecakapan hidup berbasis literasi informasi terapan melalui penyediaan buku, pemanfaatan teknologiinformasi dan komunikasi. b. babwa untuk meningkatkan kualitas layanan perpustakaan, dengan membangun komitmen dan dukungan stakeholder, dapat menciptakan masyarakat sejahtera melalui Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial yang ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
c. babwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Kolaka Utara tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial di Kabupaten Kolaka Utara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 26 Tahun 2020 ini adalah:
Pasal 18Ayat6 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tarnbaban Lembaran Negara Nomor 4301);
Undang-Undang Nomor29 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi SulawesiTenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tarnbahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor4339);
Undang-Undang Nomor43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2007 Nomor 129, Tarnbaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tabun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tabun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6389);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor292);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5887);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4539);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 183), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Perpustakaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1385);
Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Utara Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka Utara (Lembaran Daerah Kabupaten KolakaUtara Tahun 2016 Nomor 3);
Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 35 Tahun 2016, tentang Kedudukan, Susuanan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perpustakaan Kab. Kolaka Utara