Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 18 Tahun 2023
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Presensi Daring Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 18 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menjamm terpeliharanya tata tertib, suasana kerja, terlaksananya ketentuan Jam kerja dan kelancaran pelaksanaan tugas serta prestasi kerja Aparatur Sipil Negara, guna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat perlu peningkatan disiplin kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan;
bahwa pemanfaatan teknologi informasi di Lingkungan Pemerintah Daerah, salah satunya diwujudkan melalui Presensi Daring guna menjamin ketaatan ASN untuk masuk kerja dan mematuhi ketentuan jam kerja, sehingga penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dapat dioptimalkan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Presensi Daring untuk Ketentuan Jam Keja, dan Absensi Elektronik bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan yang dituangkan ke dalam suatu Peraturan Bupati Konawe Kepulauan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Konawe Kepulauan Nomor 18 Tahun 2023 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017, tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagaimana telah dirubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 7 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 201 7 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2020 Nomor 11);
Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 16 Tahun 2021 tentang hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Apartur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021 Nomor 16) sebagaimana telah diubah, dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 16 Tahun 2021 tentang hari Kerja, Jam Kerja dan Apel Apartur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2022 Nomor 4).