PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Nomor 24 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif, efisien, dinamis, lincah, dan profesional perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui mekanisme penyesuaian sistem kerja antara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe;
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dan memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/4520/0TDA tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Daerah untuk Penyederhanaan Birokrasi, setiap Instansi Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan pengaturan penyesuaian sistem kerja dalam Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe;
Dasar hukum Peraturan Bupati Konawe Nomor 24 Tahun 2024 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6897);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2016 Nomor 174, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2024 Nomor 270).