Peraturan Bupati Konawe Nomor 2A Tahun 2016

Peraturan Bupati Konawe Nomor 2A Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan di Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Konawe Nomor 2A Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Melaksanakan ketentuan Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan Desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Konawe Nomor 2A Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
  2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004
  5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, diubah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015
  6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
  7. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009
  8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014
  15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 8 Tahun 2009
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 33 Tahun 2015.

Ketentuan Umum;
Asas Pengelolaan Keuangan Desa;
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa;
Tugas PTPKD;
Keuangan Desa (Pendapatan, Balanja Desa, Pembiayaan);
SiLPA;
Dana Cadangan;
Kejadian Luar Biasa;
Pengelolaan (Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertanggungjawaban) Pembinaan dan Pengawasan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Nomor
2A Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan di Desa

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
17 Januari 2016

Berlaku Tanggal
17 Januari 2016

Sumber
BD.2016 / NO.2A

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.2 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar