PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Konawe Nomor 40 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu, berkualitas dan berkeadilan serta kemudahan untuk mendapatkan akses/informasi layanan pendidikan sehingga nantinya dapat mengembangkan potensi hidup secara mandiri di dalam lingkungan masyarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan penerimaan peserta didik baru dalam situasi darurat Corona Virus Disease 2019;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.