Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Dana Operasional Kelurahan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi dan kinerja Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Konawe serta pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2017;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, clipandang perlu d.iatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe;

Dasar hukum Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pernerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438};

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe

Nomor
6

Tahun
2017

Tentang
Dana Operasional Kelurahan

Ditetapkan Tanggal
13 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
13 Februari 2017

Berlaku Tanggal
13 Februari 2017

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE TAHUN 2017 NOMOR 271

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Konawe Nomor 4 Tahun 2016 tentang Dana Operasional Kelurahan

Download Peraturan Bupati Konawe Nomor 6 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar