Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Peraturan Internal (Hospital by Laws) Rumah Sakit Daerah (Rsd) Konawe Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat memiliki peran strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan karena itu rumah sakit diharapkan dapat memberikan pelayanan bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat;
bahwa sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a serta dalam rangka peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien, maka perlu mengatur tentang Peraturan Internal (Hospital By Laws) Rumah Sakit Daerah Konawe Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Irembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 771, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (lembaran Negara Tahun 2076 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Menteri Dalam Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 20l4 tentang Klasifikasi Dan Perijinan Rumah Sakit;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 20l4 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/lV/2011 tentang penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit;
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/Menkes/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 755/MENKES/PER/IV/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit;
Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 445/846 Tahun 2016 tentang Perpanjangan Surat lzin Operasional dan Penetapan Status Kelas C Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe Selatan;
Surat Keputusan Bupati Konawe Selatan Nomor 820/002/2020 Tanggal 6 Januari Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Pada Jabatan Administrator (Eselon III-A) Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.