Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 37 Tahun 2023
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 37 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Dan/atau Keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kegiatan Program Strategis Nasional pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 37 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (21 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terrtang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota;
bahwa dalam rangka mendukung Program Strategis Nasional Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ([rISL) dan Redistribusi Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan, bagi calon penerima sertipikat dapat diberikan pengurangan dan atau keringanan terhadap Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan dan/ atau Keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kegiatan Program Strategis Nasional pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 37 Tahun 2023 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pem bentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 24, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
Undang-Undang Nomor l Tahun 2O22tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757;
Undang-Undang 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor I43, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 224, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentangCipta Ke{a menjadi Undang-Undang (trmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2O14 tentang Administrasi Pemerintahan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56O1);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak untuk Perhitungan Paja-k Bumi dan Bangunan (kmbaran Negara Tahun 2002 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4200);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O23 Nomor 85, Tambahan Negara Republik Indinesia Nomor 6881);
lO.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2032) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2OlS tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 501).
Tata Cara Pemberian Pengurangan Dan/atau Keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kegiatan Program Strategis Nasional pada Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe Selatan
Ditetapkan Tanggal
18 Juli 2023
Diundangkan Tanggal
18 Juli 2023
Berlaku Tanggal
18 Juli 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 37
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 37 Tahun 2023 melalui link di bawah ini: