Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Nomor: B/748/M.SM.04.00/2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan;
  2. bahwa Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Lingkup Pemerintahan Kabupaten Konawe Selatan masih terdapat kekurangan sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

Nomor
38

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan

Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
06 Juli 2020

Berlaku Tanggal
06 Juli 2020

Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN TAHUN 2020 NOMOR 38

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar