Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 51 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Keinvestigasian di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 51 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk menunjang tercapainya kinerja pengawasan Inspektur Pembantu Bidang Investigatjf Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Seiatan yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi pihak yang berkepentingan, perlu mengatur pedoman pengelolaan kegiatan keinvestigasian dengan menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Keinvestigasian di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Keinvestigasian di Lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 51 Tahun 2024 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4367);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 20O3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20O3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4890);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan l-embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konav/e Selatan (lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagnim2ns telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 4);
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 63 Tahun tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2019 Nomor 63);