Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 66 Tahun 2024
PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 66 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan / atau pekerjaannya;
bahwa dalam rangka pengendalian gratifikasi terhadap Pejabat/ Pegawai di Lingkungan Kabupaten Konawe Selatan, perlu adanya Pedoman Pengendalian Gratifikasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Selatan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.