PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara, dipandang perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
bahwa untuk melaksanakan Rekomendasi/Persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 061/ 127, tanggal 11 Januari 2021 hal Rekomendasi/Persetujuan atas Pembentukan UPTD Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Konawe Utara, maka perlu ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati;
bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Konawe Utara;
Dasar hukum Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2021 ini adalah:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1604);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 451;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 105 );
Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Konawe Utara
Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2021
Diundangkan Tanggal
01 Februari 2021
Berlaku Tanggal
01 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2021 Nomor 378
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: