PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah, Pemerintah Daerah berperan serta dalam memenuhi kebutuhan tersebut demi Peningkatan kualitas pelayanan kepada Masyarakat ;
bahwa peran serta Pemerintah Daerah dalam meningkatkan sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil Daerah yaitu melalui pemberian bantuan biaya Pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Tata cara Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah.