PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Belanja Rutin Operasional Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 14 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
a bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas yang menjadi bagian penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini dan merupakan tanggungjawab pemerintah daerah;
bahwa dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pemerataan pendidikan serta memberikan layanan pendidikan lebih berkualitas perlu diberikan bantuan dana belanja rutin Operasional Satuan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Kabupaten Konawe Utara;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan bantuan belanja satuan pendidikan anak usia dini, maka diperlukan pengaturan tentang petunjuk teknis pengelolaan keuangan bantuan belanja rutin operasional satuan pendidikan pada satuan pendidikan anak usia dini;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang petunjuk teknis pengelolaan keuangan bantuan belanja rutin / Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.