PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 15 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pengembangan profesionalisme, pembinaan karier, peningkatan mutu pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai landasan penyusunan formasi jabatan Aparatur Sipil Negara dipandang perlu mengatur nomenklatur jabatan pelaksana dan jabatan fungsional yang diperlukan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang nomenklatur jabatan pelaksana bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.