PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, motivasi, disiplin dan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, serta seiring dengan agenda reformasi birokrasi untuk mewujudkan aparatur pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara;
bahwa pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara perlu diatur agar memenuhi unsur objektivitas dan keadilan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hurufb, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.