PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 22 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) Tahun Anggaran 2024 berdasarkan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dan penganggaran berbasis prestasi kerja maka Pemerintah Kabupaten Konawe Utara perlu menyusun standar Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK);
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024.