PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Puting Beliung di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 22 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
a bahwa berdasarkan data BMKG Nomor B/ME.02.04/ 152/KKNI/V /2024 Perihal Peringatan Dini Cuaca di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara yang mengakibatkan terjadinya banjir, tanah longsor dan angin puting beliung sehingga menimbulkan kerugian material terhadap masyarakat;
bahwa dalam rangka percepatan penanganan tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin puting beliung diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis di daerah;
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pengelolaan dana belanja tidak terduga bagi keadaan darurat bencana, maka diperlukan pengaturan tentang pengelolaan dana belanja tidak terduga dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin puting beliung di Kabupaten Konawe Utara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang pengelolaan dana belanja tidak terduga dalam rangka penanganan tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin puting beliung di Kabupaten Konawe Utara.
Pengelolaan Dana Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Penanganan Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Puting Beliung di Kabupaten Konawe Utara
Ditetapkan Tanggal
30 April 2024
Diundangkan Tanggal
30 April 2024
Berlaku Tanggal
30 April 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2024 Nomor 598
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 22 Tahun 2024 melalui link di bawah ini: