PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 25 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap perlu dilakukan penyiapan dokumen penguasaan/ pemilikan tanah, sarana, dan prasarana yang diperlukan bagi masyarakat agar tanah yang dimiliki dapat didaftarkan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis lengkap dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Konawe Utara.