PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Lokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa di Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara;
( Lembaran Negara Republk Indonesia Tahun 2007 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5717);
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Ten tang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Tentang Dana Desa Yan Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 Ten tang Pedoman Pembangunan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keuangan Desa (berita Negara Republik Indonesia Nomor 611);
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021;
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran daerah Tahun 2015 Nomor 72);
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2020 Nomor 114);