PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 31 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, mengamanatkan bahwa tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab Aparat Pengawasan Intern Pemerintah harus dinyatakan secara tertulis, disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan tertinggi organisasi;
bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pengawasan intern di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara oleh Inspektorat Daerah dalam menunjang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memiliki landasan yuridis yang kuat terkait kewenangan, tanggung jawab dan lingkup pengawasan yang menjadi tugasnya, diperlukan Piagam Pengawasan Internal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tenyang Piagam Pengawasan Internal (Internal Audit Charter) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.