PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan Swakelola Secara Elektronik dan Input E-pengadaan Langsung sebagai Syarat Pencairan Anggaran
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 35 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Peleporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBN / APBD setiap Entitas Pelaporan wajib menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan dan Laporon Kinerja;
bahwa sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan peraturan turunannya, penyelenggaraan pengadaan barang/ j asa dilakukan secara elektronik;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung dan Swakelola Secara Elektronik dan Input E-Pengadaan Langsung Sebagai Syarat Pencairan Anggaran.