PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah Beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Bupati menetapkan Tata Cara Pengalokasian, Pembagian dan Penetapan Besaran Alokasi Dana Desa setiap Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2024.