PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 47 Tahun 2023 Tentang Penegerian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Taman Kanak-kanak di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 47 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menjamin anak usia dini taman kanak kanak untuk mendapatkan akses terhadap layanan Pendidikan sesuai dengan standar nasional Pendidikan anak usia dini perlu dilakukan peningkatan mutu Pendidikan sesuai dengan peraturan perundangundangan;
bahwa pengelolaan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Taman Kanak-Kanak termasuk kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, pengaturan mengenai Pendidikan Anak Usia Dini merupakan kewenangan Daerah;
bahwa sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyediaan Layanan Pendidikan Anak Usia Dini serta sebagai dasar hukum terhadap pengalihan status Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Taman KanakKanak baik yang dikelola oleh pemerintah Desa dan/atau Masyarakat/Swasta dipandang perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penegerian Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini Taman KanakKanak di Kabupaten Konawe Utara.