Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 49 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Jabatan Pejabat Fungsional yang Dilantik Melalui Penyetaraan Jabatan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 49 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat ( 1) Perturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional, disebutkan bahwa penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelum sampai dengan ditetapkanya ketetuan penghasilan penyetaraan jabatan;
  2. bahwa ketentuan penghasilan penyetaraan jabatan sebagaimana dimaksud dalam huruf b mengacu pada Peraturan Presiden pada masing masing tunjangan Jabatan Fungsional;
  3. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Bupati Konawe Utara Nomor 469 Tahun 2021 tentang Pelantikan Penyetaraan Jabatan Pengawas ke Jabatan Fungsional Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, perlu memberikan tunjanganjabatan bagi pejabat fungsional yang dilantik melalui Penyetaraan J abatan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

Nomor
49

Tahun
2023

Tentang
Pemberian Tunjangan Jabatan Pejabat Fungsional yang Dilantik Melalui Penyetaraan Jabatan

Ditetapkan Tanggal
01 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
01 Januari 2023

Berlaku Tanggal
01 Januari 2023

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2023 Nomor 567

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 49 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar